Tentang Kami
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Ri No. 08/Per/M.Kominfo/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, Tanggal 1 Juni 2010Kelompok Informasi Masyarakat Yang Selanjutnya Disingkat Dengan Kim, Adalah Lembaga Layanan Publik Yang Dibentuk Dan Dikelola Dari, Oleh, Dan Untuk Masyarakat Secara Khusus Sebagai Layanan Informasi Masyarakat Terhadap Isu-isu Pembangunan Sesuai Dengan KebutuhannyaDengan dasar diatas dibentuklah KIM Mawar Putih oleh Kelurahan Kebonsari Kulon dengan mengeluarkan Surat Keputusan Lurah No. 188.45/087/425.504.4/2018, tanggal 02 Agustus 2018 tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Mawar Putih Kelurahan Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.Dengan di bentuknya KIM Mawar Putih ini Pemerintah berharap membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tentang mencari dan penyebarluasan informasi serta dalam pelaksanaan kegiatan meliputi
-
mencari, mengelola, menjembatani dan menyebarluaskan informasi dari, oleh dan untuk masyarakat;
-
membuat program dan data yang jelas sebagai akses informasi dari, oleh dan untuk masyarakat secara berkala disesuaikan dengan potensi kelurahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
-
selaku mediator, fasilitator dan katalisator antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah;
-
meningkatkan wawasan, pengembangan dan pemerataan kualitas sumber daya manusia ditingkat kelurahan melalui bidang informasi;
-
mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait tingkat Kecamatan dan Kota Probolinggo serta menjalin kerjasama dengan mitra kerja organisasi kemasyarakatan lainnya.