Dialog Pendirian Rumah Ibadah: Wujud Sinergi FKUB dan Pemerintah Setempat untuk Menjaga Kerukunan
- Jul 11, 2025
- MasOman
- Seputar Pemerintahan, Seputar Keagamaan, Seputar Kegiatan Sosial, Seputar Edukasi
Kota Probolinggo( 11/07/2025) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Dialog tentang Pendirian Rumah Ibadah” pada Kamis, 10 Juli 2025 bertempat di Aula Gereja Maria Bunda Karmel, Jl. Suroyo No. 5, Kota Probolinggo. Dialog ini diikuti oleh 11 Lurah dan 93 Ketua RW dari wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran, masing-masing terdiri dari 42 RW dan 51 RW.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prosedur dan regulasi pendirian rumah ibadah serta mendorong terciptanya suasana harmonis antarumat beragama di Kota Probolinggo. Dialog ini dipandu oleh KH. M. Izzul Islam, S.Ag., S.H. sebagai moderator.
Perwakilan DPMPTSP Kota Probolinggo menyampaikan prosedur pengajuan perizinan pendirian rumah ibadah, termasuk persyaratan administratif dan teknis dalam memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Bapak Rudi Ghafur, SH dari Koordinator Komisi PRI memaparkan regulasi pendirian rumah ibadah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PB2M) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, serta pentingnya pemenuhan syarat seperti:
o Daftar pengguna rumah ibadah minimal 90 orang disahkan lurah
o Dukungan masyarakat minimal 60 orang disahkan lurah
o Sertifikat tanah wakaf atau hak milik sebagai lokasi pembangunan
o Rekomendasi tertulis dari FKUB dan Kementerian Agama

Dr. H. Ahmad Hudri, S.T., M.AP., yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Kota Probolinggo, menekankan bahwa kerukunan umat beragama harus dijaga lewat transparansi dan pemahaman bersama terkait pendirian rumah ibadah. Beliau mendorong adanya Standar Prosedur Operasional (SPO) yang jelas agar proses perizinan berjalan lancar, tanpa memunculkan kesalahpahaman atau konflik sosial.“Melalui dialog terbuka ini, kami berharap para lurah dan ketua RW bisa memahami aturan yang berlaku. Kami semua punya tanggung jawab menjaga kehidupan sosial yang rukun dan damai,” tambah Ahmad Hudri.
Seluruh peserta, baik Lurah maupun Ketua RW, menyambut baik pemaparan SPO dan regulasi yang disampaikan dalam dialog. Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusiasme, menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kerukunan umat beragama serta memperkuat fondasi toleransi di lingkungan masing-masing.

Dialog ini menjadi langkah strategis FKUB Kota Probolinggo dalam memperkuat komunikasi dan kerja sama lintas tokoh masyarakat demi terciptanya lingkungan yang inklusif dan damai. Semoga dengan adanya pemahaman yang lebih baik, pendirian rumah ibadah di masa mendatang dapat dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. FKUB berharap bahwa melalui dialog terbuka itu, seluruh pemangku kepentingan di tingkat kelurahan dan RW dapat memahami prosedur yang berlaku dan juga menjaga keharmonisan sosial serta kehidupan umat beragama yang rukun dan damai.( oman/MP )