Prolink News Soroti Perlindungan Guru dan Restorative Justice dalam Dialog Hardiknas tahun 2025 di SMP Negeri 9 Kota Probolinggo

  • May 02, 2025
  • MasOman
  • Seputar Pemerintahan, Seputar Event , Seputar Edukasi

Probolinggo ( 2/5/2025 ) – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Tim Media yang berada di wilayah Kelurahan Kebonsari Kulon, Prolink News, yang dipimpin oleh Bapak Syafiudin AR, turut berpartisipasi dalam Dialog Terpadu Mengatasi Masalah Pendidikan yang berlangsung di SMP Negeri 9 Kota Probolinggo.

Dalam diskusi tersebut, Prolink News mengangkat isu krusial mengenai regulasi dan perlindungan profesi guru, sebuah topik yang menjadi perhatian khusus di kalangan pendidik. Pertanyaan terkait kebijakan perlindungan guru ini langsung disampaikan kepada Wali Kota Probolinggo, dengan harapan adanya regulasi yang lebih jelas serta peningkatan jaminan terhadap hak-hak para pendidik di Kota Probolinggo.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wali Kota dr. Amin menegaskan komitmennya untuk segera merancang kebijakan yang bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan guru di Kota Probolinggo. Beliau menyampaikan bahwa peran guru dalam mencerdaskan bangsa harus mendapat perlindungan yang lebih baik.

"Kami memahami betapa pentingnya profesi guru dalam membangun masa depan generasi penerus. Oleh karena itu, kami akan segera merumuskan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi para pendidik," ujar dr. Aminuddin dalam dialog tersebut.

Namun, menurut Wali Kota, salah satu faktor kunci dalam memperjuangkan hak-hak guru adalah solidaritas di dalam organisasi PGRI. Ia menekankan bahwa dengan kekompakan dan kesatuan dalam PGRI, perjuangan untuk meningkatkan perlindungan profesi guru dapat lebih efektif dan mendapatkan perhatian yang lebih besar dari pemerintah.

Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan langkah-langkah konkret segera diambil untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi guru, sehingga mereka dapat menjalankan tugas tanpa kekhawatiran akan tantangan yang menghambat profesionalisme mereka.

Selain itu, dialog juga menyentuh pentingnya pembentukan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di sekolah, sebagai langkah alternatif dalam menangani kasus tawuran antar pelajar. Konsep ini diajukan kepada pihak Kejaksaan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Rumah RJ diharapkan dapat menjadi tempat bagi siswa yang terlibat konflik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan edukatif, tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih keras.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Kota Probolinggo menyatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan atasan terkait usulan ini. Pihak kejaksaan juga mengakui bahwa konsep Rumah RJ telah berhasil diterapkan di 29 kelurahan di Kota Probolinggo, dan melihat potensi besar untuk memperluas program tersebut ke lingkungan sekolah.

"Kami akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut agar konsep Rumah Restorative Justice juga dapat diterapkan di sekolah, sehingga siswa yang terlibat dalam konflik memiliki jalur penyelesaian yang lebih bersifat edukatif," ujar perwakilan Kejaksaan Kota Probolinggo dalam sesi dialog.

Dengan adanya Rumah RJ di sekolah, diharapkan penyelesaian masalah tawuran tidak hanya bersifat hukuman, tetapi lebih mengarah pada pemulihan, pembinaan, dan rekonsiliasi. Siswa yang terlibat konflik akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui pendekatan yang lebih bijaksana dan humanis.

Gagasan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak yang hadir dalam diskusi, termasuk tenaga pendidik dan pemerhati pendidikan. Jika berhasil diterapkan, langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengatasi permasalahan kenakalan remaja di lingkungan sekolah.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap guru memiliki perlindungan yang layak dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan kesempatan bagi siswa untuk menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan yang lebih bijaksana melalui Rumah RJ," ujar Bapak Syaufiudin AR dalam sesi diskusi.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga diharapkan mampu mendorong perubahan nyata dalam kebijakan pendidikan di Kota Probolinggo, terutama dalam hal kesejahteraan guru dan sistem penyelesaian konflik siswa di sekolah.( oman/MP)