Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu 2024 dan berapa honor yang di dapat ?
- Dec 26, 2023
- mas oman
- Seputar Pemilu
Probolinggo ( 19/12/2023 ) Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak. Hari pemungutan suara itu dihelat bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Pada bulan Desember 2023 ini memasuki tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) di seluruh wilayah Indonesia,begitu juga di Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Kelurahan Kebonsari Kulon.Jumlah TPS seluruhnya di Kelurahan Kebonsari Kulon ada 42 TPS , dimana dari jumlah TPS tersebut dibutuhkan 7 Orang KPPS dan 2 Linmas.Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS Kelurahan Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Nomor : 035/PP-BA/3574.04.1006/2023 tanggaı 22 Desember 2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Şuara untuk Pemilu Tahun 2024, PPS Kebonsari Kulon menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Şuara yang lulus dalam penelitian administrasi sebanyak 225 orang dan telah diumumkan secara terbuka. Dari kebutuhan yang ada yaitu 294 orang , masih kurang 69 orang , kekurangan tersebut akan di atur dan ditangani oleh KPU.
Apa tugas utama KPPS ? Berikut penjelasannya :
Tugas utama KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah melaksanakan tugas-tugas teknis dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan. Berikut adalah beberapa tugas utama KPPS:
-
Membuka TPS: KPPS bertanggung jawab untuk membuka TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada waktu yang telah ditentukan. Mereka harus mempersiapkan segala perlengkapan dan kelengkapan administrasi, seperti bilik suara, kotak suara, formulir, dan surat suara.
-
Memverifikasi pemilih: KPPS akan memverifikasi identitas pemilih dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut. Pemilih akan diminta untuk menunjukkan KTP atau surat suara sebagai bukti identitas.
-
Memastikan keamanan dan kerahasiaan suara: KPPS harus menjaga keamanan TPS dan memastikan kerahasiaan suara pemilih. Mereka harus mengawasi setiap pemungutan suara untuk mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran.
-
Mengarahkan pemilih: KPPS akan memberikan petunjuk kepada pemilih mengenai prosedur pemungutan suara, seperti cara memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dengan benar.
-
Mencatat dan mencatat pemilih: KPPS akan mencatat setiap pemilih yang telah memilih. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sesuai dengan jumlah yang terdaftar.
-
Menghitung suara: Setelah pemungutan suara selesai, KPPS akan menghitung suara yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Mereka harus melakukan penghitungan secara teliti dan mencatat hasilnya.
-
Menyampaikan data ke KPU: KPPS harus melaporkan hasil perhitungan suara ke KPU setempat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Data hasil penghitungan suara ini akan digunakan untuk perhitungan suara secara keseluruhan di TPS, daerah pemilihan, dan nasional.
Selain tugas-tugas utama ini, KPPS juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif yang terkait dengan pemilihan, seperti pengarsipan dokumen dan laporan, serta pencetakan dan pengisian formulir yang diperlukan.
Berapa besar honor menjadi KPPS ? berikut hasil wawancara Ketua KIM Mawar Putih bersama Ketua PPS Kel. Kebonsari Kulon ;Baoak Susiono,ST
Ketua PPS berharap dalam Pemilu nanti ( 14 februari 2024 ) " Masyarakat dapat betul-betul dipertanggungjawabkan pilihan suaranya (sehingga) tidak ada paksaan pada pemungutan berlangsung, menjadikan Pemilu yang Jujur, adil (Jurdil), sehingga Pemilu serentak 2024 yang diadakan setiap lima tahun sekali dapat terselenggara dengan baik tidak ada kecurangan dan mampu menghasilkan pemimpin sesuai pilihan rakyat untuk lima tahun kedepan, sesuai visi dan misi yang disampaikan " harap Susiono