Kegiatan Donor Darah Untuk Kemanusiaan di Gelar di Aula Pertemuan Kelurahan Kebonsarikulon
- Nov 21, 2023
- mas oman
- Seputar Kesehatan
Kota Probolinggo ( Selasa,21/1/2023 ) Bertempat di Aula Pertemuan Kelurahan Kebonsarikulon ,Palang Merah Indonesia ( PMI ) Kota Probolinggo menggelar donor darah,dimana kegiatan donor itu sendiri karena stok darah golongan O+ dan O- menipis. Pihak PMI sendiri sangat berterimakasih kepada masyarakat Kelurahan Kebonsarikulon untuk bersedia menyumbangkan darahnya.

Dikesempatan itu juga ada peserta donor dari kelurahan Pilang dan itu adalah Bapak Lurah Rois Siswanto,S.Sos bersama istri,beliau jauh jauh dari Pilang untuk mendonorkan darahnya demi kemanusiaan dan juga untuk kesehatan . Tujuan dari kegiatan donor itu sendiri secara umum adalah untuk menyediakan pasokan darah yang aman dan memadai bagi mereka yang membutuhkannya. Donor darah merupakan proses sukarela di mana seseorang menyumbangkan sebagian darahnya untuk membantu orang lain yang membutuhkan transfusi darah, seperti pasien yang sedang menjalani operasi, mengalami kecelakaan, atau memiliki kondisi medis tertentu.
Dengan melakukan donor darah, kita dapat membantu menyelamatkan nyawa dan memberikan harapan bagi mereka yang membutuhkan. Selain itu, donor darah juga memiliki manfaat kesehatan bagi pendonor, seperti memperbarui stok darah dalam tubuh dan mempercepat produksi sel darah baru.
Jadi, tujuan utama donor darah di PMI adalah untuk membantu orang lain, menyediakan pasokan darah yang cukup, dan meningkatkan kualitas hidup mereka yang membutuhkan.
Berikut hasil wawancara Ketua KIM Mawar Putih bersama Bapak Rois ,Lurah Kelurahan Pilang :
Untuk menjadi pendonor darah di PMI, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat umum untuk menjadi pendonor darah di PMI:
1. Usia: Biasanya, pendonor darah harus berusia antara 17-60 tahun. Namun, batasan usia dapat bervariasi tergantung pada kebijakan PMI di setiap daerah.
2. Berat badan: Pendonor darah harus memiliki berat badan minimal 45 kg.
3. Kesehatan: Pendonor darah harus dalam kondisi kesehatan yang baik dan bebas dari penyakit menular, seperti HIV/AIDS, hepatitis, dan malaria. Biasanya, PMI akan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pendonoran darah.
4. Tidak sedang dalam pengobatan tertentu: Ada beberapa kondisi atau pengobatan tertentu yang dapat mempengaruhi kelayakan pendonoran darah. Misalnya, jika seseorang sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu, memiliki riwayat penyakit tertentu, atau baru saja menjalani operasi.
5. Tidak sedang hamil atau menyusui: Wanita yang sedang hamil atau menyusui biasanya tidak diperbolehkan menjadi pendonor darah.
6. Waktu antara pendonoran: Terdapat jeda waktu tertentu antara setiap pendonoran darah. Biasanya, PMI menetapkan jeda minimal 8-12 minggu antara setiap pendonoran.
Selain syarat-syarat di atas, PMI juga dapat memiliki persyaratan tambahan yang berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, sebaiknya menghubungi PMI setempat untuk mengetahui persyaratan yang lebih spesifik sebelum melakukan pendonoran darah.
Di akhir kegiatan ,ketua KIM Mawar Putih berhasil mewancarai Bapak Ikromi selaku tuan rumah dalam kegiatan Donor Darah,
berikut video lengkapnya :
Perlu di ketahui bersama bahwa Forkesa Kelurahan Kebonsari mendapatkan penghargaan dari PMI Kota Probolinggo karena mendukung Gerakan Kemanusiaan dalam pelaksanaan donor darah secara sukarela. Semoga kegiatan donor darah ini bisa menyelamatkan nyawa, membantu mereka yang membutuhkan, meningkatkan kualitas hidup, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya donor darah. ( oman )
