Lurah Ikromi Melaksanakan Sosialisasi Perwali Nomer 73 Tahun 2023 secara Roadshow di Wilayah Kelurahan Kebonsari Kulon

  • Jan 23, 2024
  • mas oman
  • Seputar Pemerintahan

Probolinggo ( 23/1/2024 ) Secara Roadshow Bapak Ikromi selaku Lurah Kelurahan Kebonsari Kulon bersama staf mensosialisasikan tentang Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 73 Tahun 2023, jadwal roadshow sudah di buat dan hari ini, Selasa ,23 Januari 2024 ,jadwal rodshow di RW 04 dan RW 05. Dilokasi RW 04 ,sosialisasi di laksanakan di rumah Bapak Yanto Utoro,yang merupakan ketua RT 06 RW 04. sedangkan di RW 05,lokasi sosialisasi di laksanakan di rumah bapak Imam Suliyono ,selaku Ketua RW 05. 

  

Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan menimbang bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum kepala daerah serentak pada tahun 2024 perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak agar tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Probolinggo sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar; termasuk di 14 Februari 2024 dilangsungkannya PEMILU serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.sehingga dalam Perwali tersebut diantara Pasal 89 dan Pasal 90 ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 89A, sehingga berbunyi sebagai berikut :Pasal 89A ; Dalam rangka menjaga situasi kondusif pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah di Tahun 2024, maka pelaksanaan pemilihan pengurus RT RT dan/ atau RW serentak di tahun 2024 ditunda, sehingga masa bakti Pengurus RT dan/atau RW dalam tahap awal yang diberlakukan mulai 1 Maret 2019 sampai dengan 1 Maret 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diperpanjang 1 (satu) tahun dan berakhir pada tanggal 1 Maret 2025.  Nah inilah yang menjadi dasar bahwa masa jabatan RT dan RW Se Kota Probolinggo diperpanjang selama 1 Tahun . Sebelum SK RT dan RW diterbitkan oleh Kelurahan maka disetiap RW dan RT harus mengisi formulir kesepakatan yang di tandatangani oleh semua pengurus didalamnya yang terdiri dari ketua,sekretaris,bendahara,bidang ketentraman,pembangunan,kebersihan dan lingkungan hidup,sosial pemuda dan olahraga,keagamaan dan pemberdayaan keluarga, paling banyak 7 orang dalam kepengurusan dan diharapkan ada dokumentasi saat penandatangan kesepakatan tersebut ,dalam menjaga kejadian yang tidak di inginkan terjadi.

Selain itu bapak Ikromi juga menyampaikan tentang periode kepengurusan Lembaga  Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang tertuang dalam Peraturan Walikota  Probolinggo Nomor 31 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 1 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Kelurahan pada bab 3 ketentuan peralihan pasal 89 huruf e yang berbunyi pemberlakuan masa bakti pengurus PKK posyandu dan karang taruna secara serentak dilaksanakan mulai tanggal 28 Januari 2019 hingga 28 Januari 2024 dan berlaku seterusnya untuk kelipatan periode 5 tahun berikutnya hubungan dengan akan berakhirnya periode tersebut maka Diharapkan seluruh Lurah se kota Probolinggo agar segera melakukan proses pemilihan kepengurusan karang taruna masa bakti tahun 2024 2025 Adapun terkait dengan lembaga kemasyarakatan Kelurahan PKK RT dan PKK RW serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Posyandu Kelurahan yang belum terbentuk di masing-masing Kelurahan supaya segera melakukan pembentukan kepengurusan dimaksud dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Untuk itu dimohon semua ketua RT dan RW segera membentuk kepengurusan PKK tingkat RW dan didalamnya ada 5 orang yang masuk dalam keanggotaan. 

Berharap kita semua sebagai warga masyarakat yang baik dan berilmu yang tinggi untuk taat kepada pemimpin,Taat kepada pemimpin adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar atas alasan apapun, ketataan kepadanya adalah ketaatan mutlak selagi tidak memerintahkan untuk melakukan kemaksiatan.Karena kewajiban ini dalam Al-Qur'an menyebutkan tentang kewajiban taat kepada pemimpin, yaitu Allah Subhanahu Wa Taala berfirman dalam surat An-Nisa' 4: Ayat 59 : "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." 

Dari Ayat di atas dapat disimpulkan apabila ada rakyat yang ingin melawan pemerintahan yang syah, maka mereka atau orang tersebut adalah penghianat negara, meski dengan dalih agama dan lain-lain. Karena dalam agama (Islam) tidak ada ajaran  mengajak untuk melawan pemerintahan yang syah secara hukum negara yang berlaku. Wallahu 'alam bis shawab. ( oman )