Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo Berlanjut di Taman Kota ( Belakang Eratex Jaya ) Kota Probolinggo
- Oct 05, 2025
- MasOman
- Seputar Pemerintahan
Kota Probolinggo,(04/10/2025). Pemerintah Kota Probolinggo kembali melanjutkan rangkaian sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di lokasi yang sederhana namun penuh semangat: Taman Kota Supriyadi, tepat di belakang PT. Eratex Jaya. Tempat ini menjadi titik kumpul para pelaku UMKM dari Kelurahan Curah Grinting, Kedupok, dan Triwung Lor.

Sosialisasi dipimpin oleh Anggota DPRD Kota Probolinggo, Ibu Isa Junaidah, S.E., yang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan kebijakan kepada masyarakat. Acara dibuka oleh Saudara Abdurokhman (Oman), yang memberikan pengantar tentang konsep ekonomi kreatif. Ia menjelaskan bahwa ekonomi kreatif adalah sistem ekonomi berbasis kreativitas, ide, dan pengetahuan manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai ekonomi, lapangan kerja, dan pertumbuhan, dengan fokus pada karya intelektual.
.jpeg)
Dalam sesi inti, Ibu Isa Junaidah menegaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2025 hadir untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku ekonomi kreatif, masyarakat, dan pemangku kepentingan. “Kami di DPRD adalah penyambung lidah masyarakat. Melalui perda ini, warga Kota Probolinggo bisa mendapatkan dukungan, pelayanan, dan perlindungan hukum dalam mengembangkan usaha kreatifnya,” ujar beliau.
Ia juga memaparkan bentuk dukungan dari pemerintah, mulai dari pendataan pelaku usaha hingga fasilitasi pendanaan. Sosialisasi ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.

Sesi tanya jawab menjadi momen interaktif yang membuka ruang diskusi. Salah satu peserta, Bapak Arip dari Triwung Kidul, menanyakan tentang akses bantuan dana bagi pelaku UMKM. Menanggapi hal tersebut, Ibu Isa menjelaskan bahwa pengajuan pendanaan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, seperti anggota dewan, Musrenbang, OPD, atau unsur LKK lainnya.
Saudara Oman turut menambahkan pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menyampaikan bahwa melalui Koperasi Merah Putih, pelaku UMKM dapat mengakses pinjaman usaha. “Koperasi Merah Putih hadir untuk membantu pengembangan UMKM secara nyata,” tegasnya.
.jpeg)
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Probolinggo. Sosialisasi ini menjadi bukti bahwa pendekatan langsung kepada masyarakat adalah kunci dalam membangun pemahaman dan partisipasi aktif terhadap kebijakan daerah.( oman/MP )